Mengundurkan Diri, Anggota Bawaslu Jember Ini Merapat ke Demokrat

Kamis, 04 Mei 2023 – 09:44 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ali Rahmad Yanuardi mundur dari jabatannya. ANTARA/HO-Bawaslu Jember

jpnn.com, JEMBER - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Ali Rahmad Yanuardi mendadak mengundurkan diri dari jabatan, lalu menjadi kader partai politik.

Komisioner bidang divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Jember itu lantas bergabung dengan Partai Demokrat.

BACA JUGA: Cak Imin Gagal Menggoda Partai Koalisi Pendukung Anies, AHY Berkata Begini

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Yayan itu mengundurkan dari menjelang masa jabatannya sebagai anggota Bawaslu Jember berakhir pada Agustus 2023.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Jember.

BACA JUGA: Airlangga Bertemu SBY, Sebut Golkar dan Demokrat Punya Tujuan yang Sama

Konon, Yayan juga mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPRD Jember dari partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya mengundurkan diri untuk menjaga integritas Bawaslu karena sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak kepada partai mana pun," ucap Yayan di Jember, Rabu (3/5).

BACA JUGA: Tanpa Surya Paloh, Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Kekompakan Sepulang dari Istana

Dia memilih bergabung dengan Demokrat karena menilai punya visi dan misi yang sama dengan partai yang dianggap menjadi representasi anak muda itu.

Oleh karena itu, Yayan ingin bersama rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jember.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga besar saya di Madura, dan alhamdulillah mereka merestui saya bergabung dengan salah satu parpol jelang Pemilu 2024," tuturnya.

Yayan pun sudah menyurati Bawaslu RI dengan tembusan Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Jember terkait dengan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu, sehingga tinggal menunggu jawaban.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menyayangkan mundurnya Yayan di saat masa jabatan komisioner Bawaslu Jember akan berakhir pada Agustus 2023.

Terlebih, pengunduran diri Yayan dilakukan saat tahapan pemilu sedang berjalan. Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan koleganya itu.

"Untuk sementara jabatan Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas saya rangkap," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler