Mengundurkan Diri dari KPK, Tsani Annafari tak Mau Dianggap Memprovokasi

Sabtu, 30 November 2019 – 06:03 WIB
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mohammad Tsani Annafari secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penasihat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tsani mengatakan, keputusannya itu bukan sebagai bentuk provokasi terhadap sesama pegawai agar ikut meninggalkan KPK.

BACA JUGA: Tsani Annafari Mengundurkan Diri dari KPK

"Saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ucap Tsani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

Tsani justru mengaku selalu berpesan kepada para pegawai lainnya untuk tetap bekerja di KPK dan terus menghidupkan semangat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Lihat tuh, Sosok Tsani Annafari yang Mengundurkan Diri dari KPK

Tsani juga meminta kepada para pegawai untuk menjaga KPK dari tangan orang-orang yang berniat jahat untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakan anda kerikil, maka jadilah kerikil yang memastikan orang-orang yang berniat jahat pada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka. Jadi saya tetap mendorong teman-teman untuk tetap semangat bekerja memberikan yang terbaik," ucap Tsani.

Sebelumnya, Tsani telah mengumumkan pengunduran dirinya dari KPK per 1 Desember 2019. "Jadi, saya sudah mendapat informasi Kasespim, SK pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember," ucap Tsani di Jakarta, Kamis (28/11).

Dua penasihat KPK lainnya, kata Tsani, masih akan bertugas sampai masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir tepatnya pada 21 Desember 2019.

"Jadi, saya punya perbedaan 'treatment' karena kebetulan penasihat tiga. Yang satu selesai 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir," kata Tsani.

Usai mengundurkan diri, Tsani mengaku akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler