JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan berbeda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.
"Ini tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali kalau Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer pada keadaan perang. ini lingkup lebih luas," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia mengatakan, publik jangan menerjemahkan Inpres ini sebagai ancaman. Ini hanyalah Inpres untuk menghadapi konflik nasional yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Purnomo menjelaskan, dalam Inpres itu ada tiga bagian yang akan ditangani yaitu waktu terjadi pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Kementerian Pertahanan, kata dia, tidak aktif di dalam penindakan. Lebih kepada pada ppencegahan dan rehabilitasi. Sementara penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia, dipusatkan penanganannya dilakukan oleh Polri.
"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan bukan ancaman dalam rangka tertib sipil kalau ancaman sudah tingkatnya ekskalasi tinggi" tuturnya.
Menhan mengatakan kepala daerah diminta berperan aktif juga untuk memperhatkan gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial
"Mereka bukan komando. Bukan. Mereka meminta. Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)
"Ini tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali kalau Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer pada keadaan perang. ini lingkup lebih luas," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia mengatakan, publik jangan menerjemahkan Inpres ini sebagai ancaman. Ini hanyalah Inpres untuk menghadapi konflik nasional yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Purnomo menjelaskan, dalam Inpres itu ada tiga bagian yang akan ditangani yaitu waktu terjadi pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Kementerian Pertahanan, kata dia, tidak aktif di dalam penindakan. Lebih kepada pada ppencegahan dan rehabilitasi. Sementara penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia, dipusatkan penanganannya dilakukan oleh Polri.
"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan bukan ancaman dalam rangka tertib sipil kalau ancaman sudah tingkatnya ekskalasi tinggi" tuturnya.
Menhan mengatakan kepala daerah diminta berperan aktif juga untuk memperhatkan gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial
"Mereka bukan komando. Bukan. Mereka meminta. Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasyid Rajasa Disidang di PN Jakarta Timur
Redaktur : Tim Redaksi