Menhan Malaysia: Hanya Menteri ke Atas yang Boleh Masuk Negara Ini

Senin, 05 Oktober 2020 – 13:19 WIB
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob. Foto: ANTARA Foto/FB

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia memutuskan hanya menerima kunjungan resmi menteri ke atas untuk lawatan pemimpin luar negeri ke negaranya saat pandemi COVID-19 dewasa ini.

“Rapat khusus kabinet memutuskan hanya pemimpin bertaraf menteri dan ke atas saja yang dibenarkan masuk ke negara ini atas urusan resmi,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Sri Ismail Sabri Yaakob, Minggu (4/10) petang.

BACA JUGA: COVID-19 Mengacak-acak Pertahanan Malaysia, Kasus Harian Terus Meningkat

Walau begitu, mereka tetap perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan pemerintah.

"Semua delegasi termasuk Ketua Delegasi diwajibkan membuat tes usap tiga hari sebelum tiba di lapangan terbang internasional negara dan begitu tiba di lapangan terbang internasional mereka sekali lagi diwajibkan menjalani tes usap  kedua,” katanya.

BACA JUGA: Pertahanan Malaysia Jebol Usai Pilkada, COVID-19 Cetak Rekor Baru

Kehadiran delegasi, ujar dia, hanya untuk acara resmi yang tidak melibatkan orang banyak.

“Kedatangan delegasi akan diiringi dari lapangan terbang ke hotel seterusnya ke tempat acara dan ke lapangan terbang kembali untuk dihantar pulang ke negara mereka,” katanya.

BACA JUGA: Perhatian-Perhatian! WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September

Kehadiran semua delegasi hanya dibenarkan menggunakan pesawat pribadi saja.

“Pemimpin negara yang mempunyai tugas resmi di luar negara adalah dibenarkan dengan mengikuti SOP yang ketat. Bagaimanapun, setelah kembali ke Malaysia harus karantina,” katanya.

Sementara itu hingga 4 Oktober 2020 pukul 12:00 tengah hari, terdapat 293 kasus baru yang telah dilaporkan.

Ini menjadikan jumlah kaus positif COVID-19 di Malaysia adalah sebanyak 12.381 kasus.

Jumlah kasus aktif terjangkit COVID-19 adalah 1.961 kasus. Mereka telah diasingkan dan diberi perawatan. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler