Menhan Nilai Kasus Cebongan Bukan Pelanggaran HAM

Kamis, 11 April 2013 – 17:10 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa insiden cebongan tidak bisa diproses oleh pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pembunuhan terhadap 4 orang tahanan titipan Polda DIY itu tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.

"Ini bukan pelanggaran HAM," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut Purnomo, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan bahwa pembunuhan secara sistematis terhadap warga sipil hanya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika didasari perintah dari atasan. Sementara dalam kasus Cebongan, para pelaku beraksi secara spontan tanpa ada perintah dari atasan.

Selain itu, tambah Purnomo, pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Grup 2 Kopassus Kartasura itu juga tidak masuk dalam kategori genosida. "Peradilan HAM itu hanya bisa dilakukan terhadap genosida atau pembunuhan sistematik atas perintah pimpinan, itu baru masuk pengadilan HAM. Dalam kasus Cebongan kami tidak sependapat," tegasnya.

Lebih lanjut, Purnomo mengaku tidak setuju jika kasus ini diproses oleh Dewan Kehormatan Militer. Alasannya para pelaku penyerangan Lapas Cebongan bukan perwira.

"Ada usul atau saran agar ini dibentuk Dewan Kehormatan Militer. Sejauh yang kita yakini, itu tidak perlu dibentuk karena dilakukan para prajurit atau bintara. Kita bersikap Dewan Kehormatan tidak perlu," tandas mantan Menteri ESDM tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI Perjuangan Ogah Tempuh Jalur Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler