Menhan Prabowo Berpotensi Diseret ke Pengadilan Amerika Serikat

Rabu, 30 Oktober 2019 – 15:19 WIB
Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Amerika Serikat tengah jadi perbincangan. Pasalnya, ketua umum Partai Gerindra itu pernah ditolak ketika hendak masuk ke Negeri Paman Sam pada tahun 2000 lalu.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwan mengatakan, pemerintah AS berhak menolak siapa pun masuk ke negaranya. Termasuk seorang menteri dari negara sahabat.

BACA JUGA: Ssttt..Ini soal Gaji Prabowo Subianto sebagai Menhan

"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).

Karena itu, lanjutnya, rencana Prabowo harus jadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, jika sampai terjadi penolakan, maka akan terjadi kegaduhan yang berpotensi memengaruhi hubungan kedua negara.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gelar Pertemuan dengan Dubes Tiongkok, Inilah Hasilnya

Jika Prabowo diizinkan masuk, tambah dia, bukan berarti masalah selesai. Bisa saja setelah masuk AS Prabowo diseret ke pengadilan lantaran ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat dia menjabat di lingkungan militer.

"Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto berpendapat, akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau negara ketiga. Namun, kalau memang harus di AS, setidaknya Kemenlu harus berkomunikasi dengan pihak AS untuk memastikan tidak ada penolakan.

BACA JUGA: Prabowo Subianto di Mata Try Sutrisno

Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Prabowo sudah bisa masuk AS. Dia bahkan menyatakan Prabowo dalam waktu dekat akan menghadiri sebuah acara di negara adidaya tersebut.

"Ini dari Kedutaan Amerika sudah datang berkunjung, sudah bertemu ke Pak Prabowo dan juga ada beberapa undangan-undangan dari Amerika," kata wakil ketua DPR itu. (ant/dil/jpnn)

Video pilihan: 


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler