Menhub Beri Toleransi untuk Maskapai Merugi

Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum lama ini telah membekukan operasi 6 maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Kini, Jonan juga menunggu 12 maskapai lainnya untuk memenuhi syarat kepemilikan pesawat sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan.

Menurut Jonan, pihaknya masih memberikan perpanjangan waktu kepada 12 maskapai yang memiliki ekuitas negatif atau masih merugi. Kemenhub bahkan sudah memberikan tiga kali perpanjangan waktu kepada 12 maskapai itu.  Yakni Juni, Juli dan kemudian September tahun ini.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Anggapan Kebijakan Ekonomi Disengaja Susahkan Rakyat

"Kami berikan perpanjangan hingga 30 September sampai nanti kami review bisnis plan dan semuanya. Dari situ akan kami umumkan lagi hasilnya seperti apa," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang ada syarat kepemilikan pesawat bagi maskapai. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan) Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.

BACA JUGA: Ooredoo Perluas Program Mobil Klinik di Beberapa Negara

Jonan menjelaskan, perpanjangan waktu itu karena Kemenhub melihat ada itikad baik dari 12 maskapai komersial itu  untuk melakukan perbaikan keuangan. Salah satunya yakni dengan menyerahkan surat yang dilengkapi laporan keuangan setelah adanya penambahan modal.

"Kalau nggak memenuhi kepemilikan pesawat per Agustus selesai (dicabut izin operasinya). Tapi kalau ekuitas negatif, mereka minta sampai September. Jadi kenapa nggak sekarang aja diputus? Karena ini ada surat yang menyatakan mereka masih mau (memperbaiki keuangan). Ini kan artinya ada komitmen dari mereka," papar menteri asal Surabaya ini.

BACA JUGA: Menteri Jonan Bekukan 6 Maskapai Penerbangan

Namun, bila hingga batas waktu terlampaui dan 12 maskapai ini masih merugi, Kemenhub tak segan-segan untuk mencabut izin operasi 12 maskapai itu. "Nanti semua akan dicek, apakah layak terbang, bisnisnya diperiksa, utangnya juga akan kami lihat. Kalau hasilnya jelek, ya nggak boleh terbang," tukasnya. (chi/jpnn)

Berikut maskapai-maskapai yang masih berstatus merugi:

  1. PT Cardig Air  
  2. PT Tri MG Intra Asia
  3. PT Indonesia Airasia  
  4. PT Air Pasifik Utama   
  5. PT Ersa Eastern Aviation  
  6. PT Eastindo Services
  7. PT Asialink Cargo Airlines   
  8. PT Jhonlin Air Transport
  9. PT Transwisata Prima Aviation  
  10. PT Hevilift Aviation Indonesia  
  11. PT Asian One Air
  12. PT Survai Udara Penas Persero

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperin Optimistis Ekonomi Kreatif Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler