Menhub Eksekusi Pemanduan Kapal di Selat Malaka

Senin, 10 April 2017 – 20:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melaunching pelayanan jasa pamanduan di Batam. Foto Humas Kemenhub

jpnn.com, BATAM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi me-launching Pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura di Harbour Bay, Batam, Senin (10/4).

Budi mengatakan, pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura mempunyai fungsi yang sangat strategis.

BACA JUGA: Pemanduan Selat Malaka Meningkatkan Daya Saing

Di mana wilayah perairan di Selat Malaka menyangkut kedaulatan bangsa sekaligus keamanan pelayanan kapal.

Dengan adanya pemanduan kapal, diharapkan Pelindo I yang ditunjuk Kemenhub bisa memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka dan memberikan tambahan bagi pemasukan negara.

BACA JUGA: Kemenhub Tunjuk Pelindo I Jadi Operator Pemandu Kapal

"Saya bangga dan mengapresiasi apa yang dicapai ini. Kita berjuang untuk hak yang semestinya sejak dulu kita jalankan. Saya mengamanahkan Pelindo I untuk mewakili negara di Selat Malaka," kata Budi.

Budi juga menepis adanya anggapan bahwa pemerintah tidak mampu melaksanakan pemanduan di Selat Malaka. Sebab eksekusi pemanduan baru bisa dilaksanakan sekarang, sementara rencana sudah dicanangkan sejak lama.

BACA JUGA: Pembangunan LRT Palembang Capai 39 Persen

Tanpa bermaksud menyalahkan pemerintahan sebelumnya, ia menyatakan selama ini belum ada keseriusan untuk mengeksekusi pemanduan kapal di Selat Malaka. Padahal 80 persen perairan Selat Malaka berada di wilayah Negara Kesatuan RI.

"Saya lihat memang selama ini belum ada keseriusan yang mendalam. Belum melihat ini bagian yang strategis, (padahal) ini sangat strategis tidak saja hanya soal kedaulatan tapi keuntungan bisnis untuk negara melalui BUMN," terang Budi.

Dijelaskan Budi, sejak pertemuan di Bandung awal tahun lalu, pihaknya terus melakukan negosiasi diplomatik dengan Pemerintah Malaysia dan Singapura setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Kepada Malaysia dan Singapura, ditunjukkan bagaimana dasar-dasar hukum bahwa pemanduan harus dilakukan oleh Indonesia. Melalui cara-cara profesional itulah dua negara tersebut tidak bisa menolak dan menyangkalnya saat dibahas dalam meja perundingan.

"Selama ini kita tidak mengetengahkan hal yang legal, yang strategis dan diakui dunia kepada mereka (Malaysia & Singapura). Begitu kita sampaikan yang legal dan memang rekomendasi IMO harus dilaksanakan. Jadi kita memang harus serius,” kata Budi.

Mengenai wewenang yang diberikan kepada Pelindo I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka telah diputuskan melalui Nomor BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Siap Dukung Asian Games 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler