Menhub Siap Lawan Gugatan Gapasdap

Kamis, 05 Januari 2023 – 10:55 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau pelabuhan. Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gapasdap mengugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka mengugat terkait tarif angkutan penyeberangan dalam keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022.

BACA JUGA: Tingkatkan Implementasi Industri 4.0, Pupuk Kaltim Bangun Command Center BOD

Terkait gugatan tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan melawan.

Pasalnya, menhub menilai permintaan tarif dari Gapasdap sebesar 20% dinilai Menhub terlalu berlebihan.

BACA JUGA: IPI: Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi, Dongkrak Elektabilitas Ganjar-Erick

"Kami akan lawan dan saya yakin apa yang kami lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak," ujar Budi Karya di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12).

Terkait pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada 2019 dengan Kemenhub sebagai leadernya.

BACA JUGA: Ganjar Milenial Center di Sulsel Dirikan Posko Bencana & Berbagi Bansos untuk Korban Banjir

Di mana setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4%.

Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.

Kondisi tersebutlah yang mengakibatkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu.

Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," kata Khoiri.

"Kami sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat juga sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. Kami tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia, baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya," tambahnya.

Sebagai contoh truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp. 974.278, jika tarifnya naik 20% maka akan menjadi Rp. 1.169.133 atau naik sebesar Rp. 194.855.

Sehingga per kg besar akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp. 10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064% saja.

Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp. 11,4 per kg beras.

"Harusnya Pak Menhub juga dapat memahami jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan terhadap kenaikan harga barang sangat kecil. Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat," seru Khoiri.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler