Menhukham Tetap Bebaskan Komisi III DPR Awasi Rutan

Minggu, 12 Februari 2012 – 21:01 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (12/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Kasus pertemuan di Rutan LP Cipinang antara M Nazaruddin dengan saudaranya, M Nasir di luar jam besuk, tidak akan membuat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mencabut privilege yang sudah terlanjur diberikan kepada para anggota Komisi III DPR. Namun demikian, Amir meminta para anggota Komisi III DPR tetap tahu diri dan taat aturan.

Dalam jumpa pers di Kemenhukham, Minggu (12/2), Amir menyatakan bahwa sebenarnya tidak salah jika anggota Komisi III DPR melakukan pengawasan di lapas maupun rutan. Termasuk pula, jika anggota Komisi di DPR yanng membicangi hukum itu menggunakan kartu khusus yang dikeluarkan Patrialis Akbar saat masih menjadi Menhukham Patrialis.  "Bahkan saya sendiri akan melanjutkan kebijakan Pak Patrialis, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya

Menurutnya, tanpa kartu khusus pun sebenarnya anggota DPR tidak akan dihalangi oleh petugas rutan jika memang hendak menjalankan fungsi pengawasan dewan. Amir juga mengakui bahwa kementrian yang dipimpinnya telah mengeluarkan kartu khusus kepada 16 anggota Komisi III DPR sehingga bisa leluasa mengawasi lapas dan rutan.

Namun demikian menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu wanti-wanti tentang perlunya aturan ditegakkan. Kalaupun anggota DPR hendak berkunjung ke Rutan LP Cipinang di luar jam kunjungan, kata Amir menambahkan, hal itu juga bukan persoalan asalkan memang atas nama institusi. "Kami tidak keberatan di luar jam kunjungan asal Komisi III DPR," katanya.

Hanya saja dalam kasus pertemuan antara Nazar dan Nasir yang notabene anggota DPR RI, memang diyakini sebagai pertemuan pribadi. Sebab, pertemuan pada Rabu (8/2) malam itu juga dihadiri mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik dan beberapa orang lainnya.

"Dari CCTV terpantau ada tujuh orang. Kebetulan yang berstatus anggota Komisi III DPR hanya satu orang (Nasir). Sedangkan yang lainnya jelas telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHAP)," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI Ikut Latihan Gabungan Terbesar Di Asia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler