Menipu Calon PNS, Pegawai Puskesmas Digelandang Polisi

Senin, 28 Maret 2016 – 08:20 WIB
Foto/ilustrasi: alternet

jpnn.com - BATANG - Mulyono (50), pegawai negeri sipil (PNS) salah satu puskesmas di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Penyebabnya, warga Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman di Kabupaten Bantang, Jawa Tengah itu menjadi tersangka penipuan bermodus seleksi PNS.

Kapolsek Tulis AKP Puji Irianto mengungkapkan, penangkapan atas Mulyono merupakan tindak lanjut atas laporan dari Marhaban Ujiabsol (35), warga Desa Ujungnegoro, Kandeman. Marhaban merasa ditipu oleh Mulyono yang menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA: Pemerkosa Diringkus Saat Asyik

"Ada laporan dari korban yang mengatakan jika pelaku telah melakukan penipuan dengan menjanjikan menjadi PNS. Namun setelah korban menyetor sejumlah uang, janji pelaku hanya bohong belaka," tutur Puji.

Ia menjelaskan, sekitar Januari hingga Februari 2014, Mulyono mengiming-imingi status PNS kepada Marhaban. Syaratnya, Marhaban harus menyetorkan sejumlah uang.

BACA JUGA: Lapas Sragen Dirazia, Enam Napi Positif Narkoba

Mulyono bahkan berani mengatakan, jika sampai mengingkari janji, maka jabatannya sebagai PNS menjai taruhannya. Akhirnya korban pun terbujuk.

Marhaban lantas percaya dan memberikan uang hingga Rp 20 juta. Sebesar Rp 10 juta diserahkan pada 22 Januari 2014, sedangkan Rp 10 juta lagi diberikan pada 2 Februari 2014.

BACA JUGA: Kartu ATM Nyangkut, Terus Ada yang Menolong, ya...Begitulah

Namun, hingga Januari 2015, janji pelaku ternyata hanya bualan belaka. Marhaban bahkan sampai memaksa pelaku ke Balai Desa Kandeman untuk membuat surat pernyataan.

Isi surat pernyataan itu adalah kesediaan Mulyono mengembalikan uang korban dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah 3 bulan lebih, pelaku tetap saja tidak menepati janjinya.

Hingga akhir tahun 2015, korban kembali menemui pelaku untuk meminta kembali uangnya. Namun, pelaku hanya memberikan sertifikat tanah dan kembali berjanji untuk mengembalikan uang dalam satu bulan. “Ketika ditagih selalu mengulur waktu," kata Puji.

Karena korban merasa telah ditipu, Marhaban langsung melaporkan Mulyono ke Polsek Tulis. Petugas yang mendapat laporan pun langsung menindaklanjutinya dan membawa pelaku ke Mapolsek Tulis.

Ternyata, korban aksi Mulyono tidak hanya Marhaban. Sebab, ada dua orang lainnya yang mengaku menjadi korban.

Dua pelapor terakhir itu mengaku tertipu oleh mulut manis Mulyono soal bisnis valuta asing. Mulyono pun mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, karena diduga masih ada korban lainnya. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP," tandas Puji.(rul/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Penuh Tato Ini Sebut Sabu-Sabu Dapat dari Kampung Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler