jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji, serta sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriah. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Kegiatan diseminasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat. Salah satunya, seperti yang digelar di Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Senin (17/4) lalu.
BACA JUGA: Diduga Terima Dana dari Wahyu Kenzo, Haji Faisal Bilang Begini
Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan mengatakan bahwa kegiatan itu adalah memberikan edukasi mengenai strategi dan pengawasan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.
"Kegiatan diseminasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga kita bisa jaga bersama sama ini dana haji, dana haji dari umat kembali ke umat," kata Dawud dalam keterangannya.
BACA JUGA: Haji Faisal Klarifikasi Rumor Terseret Kasus Pencucian Uang, Oh Ternyata
Dia menjelaskan saat ini posisi keuangan haji pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 2023.
Hingga akhir Maret 2023, posisi dana kelolaan mencapai sekitar Rp 168,5 triliun.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Jokowi, Terendah Rp 44,36 Juta
Adapun nilai manfaat pada Maret 2023 sebesar Rp 2,75 triliun, dan akan terus bertambah.
Menurut Dawud, setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji.
Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jemaah haji.
Dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH berkomitmen mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
Dana haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
“Selain itu BPKH dalam megelola dana haji melakukan secara transparan, dipublikasikan dan diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi