Menjambret Laptop Mega, DA Diringkus Polisi, 2 Rekannya Buron

Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:33 WIB
Ilustrasi penjambretan. Foto: Sultan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial DA (20) diringkus polisi akibat menjambret satu unit laptop milik korban bernama Mega, di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (10/10) lalu. 

Namun, dua rekan DA yang berinisial SL dan RA kabur. Keduanya kini menjari buronan polisi.

BACA JUGA: Tim Jatanras Surabaya Buru Jambret yang Tewaskan Edi Sutrisno

"Pelaku (DA) kami amankan, sementara dua pelaku laiinnya masih kami lakukan pengejaran,' kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Dia menjelaskan peristiwa penjambretan itu berawal saat Mega bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi kawasan tersebut.

BACA JUGA: Aksi Jambret Sadis di Jalan Kupang Jaya, Korban Tewas, Anaknya Terluka

Lalu, pelaku yang berboncengan bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor melihat korban. 

Mereka langsung memepet korban. 

BACA JUGA: Jambret Dikepung Warga Tambora, Beginilah Jadinya

Salah satu pelaku kemudian membuka tas yang digendong korban. 

Namun, korban tidak sampai terjatuh. 

"Ketika korban melihat ke belakang, korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya," ujar Faruk.

Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Namun, upaya itu gagal. 

Ketiga pelaku itu kabur meninggalkan korban dengan membawa laptop.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. 

Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan penyisiran dan mencari informasi terkait dengan orang yang melakukan perampasan laptop tersebut. 

Walakin, polisi memperoleh informasi tentang para pelaku.

Berdasar informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman pelaku.

"Pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type," ujar Faruk.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuataannya di hadapan hukum. 

DA dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler