JPNN.com

Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional

Selasa, 18 Maret 2025 – 13:30 WIB
Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional - JPNN.com
Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah (Kesbangpol Jateng) mengingatkan  organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bertindak di luar kewenangan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kami ingin menegaskan bahwa ormas tidak boleh bertindak polisional,” kata Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin, Selasa (18/3).

BACA JUGA: 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta

Dia mengatakan penertiban atau operasi yang menyerupai  penegakan hukum itu menjadi kewenangan aparat kepolisian. “Jangan sampai niat baik menegakkan aturan justru malah melanggar aturan," ungkapnya.

Menurut dia, biasanya ormas yang belum terdaftar di Kesbagpol yang melakukan tindakan di luar kewenangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi

Sementara itu, 505 ormas yang terdaftar dalam database Kesbangpol Jateng selama ini telah termonitor, dan memiliki komunikasi yang baik dengan pemerintah.

“Dahulu memang ada ormas yang melakukan tindakan penertiban, tetapi akhir-akhir ini sudah tidak ada. Kami hanya mengingatkan agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa lalu," ujarnya.

BACA JUGA: THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?

Lebih lanjut dia juga mengingatkan bahwa tidak ada dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ormas. Meski begitu, pengajuan bantuan tak bersifat THR masih dimungkinkan, asalkan memiliki peruntukan yang jelas, dan sumber yang tersedia.

"Permintaan THR dari ormas yang masuk ke kami tidak sampai 10. Sumbernya pun terbatas. Namun, ada yang kami setujui, misalnya untuk bantuan kepada kaum dhuafa yang diajukan oleh ormas atau perkumpulan tertentu," tuturnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Jateng punya zakat 2,5 persen yang dipotong dari gaji mereka. Dana tersebut dikelola oleh Baznas, dan sebagian lagi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Kami membangun komunikasi dalam koridor yang jelas dan melihat urgensinya. Jika ada pengajuan, kami selektif dalam menyetujui, karena jumlah dana yang tersedia juga terbatas," ujarnya. (wsn/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler