Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi

Senin, 30 September 2024 – 09:42 WIB
Deputi Sinka BKN Suharmen minta honorer jangan salah memilih instansi pada pendaftaran PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) akan dimulai besok. 

Para honorer dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN diimbau untuk berhati-hati saat memilih formasinya. 

BACA JUGA: Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Jumlah Honorer Tercecer 3 Juta?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen meminta para pelamar untuk membaca baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing.

 Jangan sampai ketika sudah mendaftar malah salah pilih instansi. 

BACA JUGA: Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN

'Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9). 

Jika honorer daerah, lanjutnya, maka instansinya pemda asal semisal Kota Semarang.

BACA JUGA: Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer

Jadi, yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. 

Dia mengungkapkan banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi. 

Agar tidak salah tafsir, maka Deputi Suharmen mengimbau honorer yang ragu-ragu bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Prinsipnya kata Deputi Suharmen, yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya. 

Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. 

Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi. 

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen. 

Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian/lembaga.

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," tuturnya. 

Dia menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. 

Oleh karena itu, ketika seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan, dan berapa gambaran gajinya.

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler