jpnn.com, JAKARTA - Carut marut persoalan dugaan pelanggaran HAM oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara sampai saat ini belum terselesaikan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara petinggi Amman Mineral dan Komisi VII DPR RI juga belum membuahkan hasil signifikan. RDPU kedua pun akan dilanjutkan pada 14 Desember 2022 mendatang.
BACA JUGA: Beto Goncalves Tak Terpengaruh Rekor Buruk Timnas di Amman
Lalu apa saja yang akan dibahas dalam RDPU kedua tersebut? Dan bagaimana pengusutan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. AMMAN Mineral?
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan RDPU DPR dengan Amman Mineral tanggal 14 Desember merupakan rapat yang sangat penting mengingat korban jiwa yang sudah cukup banyak di Amman Mineral selama mereka mengelola tambang emas di Sumbawa.
BACA JUGA: KBRI Amman Jordania Dukung Sistem Atnaker Online Kemnaker
“Sedikitnya ada 4 korbam jiwa yang bisa diidentifikasi dan belasan lagi yang luka,” katanya kepada wartawan, Senin (12/12).
Saat disinggung soal apakah sudah ada tindakan konkret yang dilakukan DPR, dalam hal ini Komisi VII, Adian menjawab tegas.
BACA JUGA: DPR Dorong Audit Investigasi terhadap PT Amman Mineral
“Rakyat Indonesia adalah manusia bukan kecoak, bukan tikus yang bisa mati kapan saja tanpa di pedulikan. Siapapun yang menganggap bahwa meninggalkan sekian banyak Rakyat Indonesia di amman mineral adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa dianggap sepele dan di lupakan begitu saja. DPR harus berani menegaskan agar jajaran Direksi Amman terkait bisa di seret ke pengadilan,” tegas Adian.
Selain dugaan adanya pelanggaran HAM, apakah ada pelanggaran lain yang menjadi konsen DPR terhadap Amman Mineral?
“Selain berbagai kasus kecelakaan kerja tersebut maka ada berbagai macam pelanggaran yang di lakukan oleh Amman seperti pelanggaran lingkungan, penggelapan dana CSR, indikasi adanya permainan uang dalam dengan eksekutif yang tentunya harus berani diusut,” ungkapnya.
Sejak kasus ini mencuat ke publik hingga RDPU I pihak Amman Mineral terkesan sangat kuat.
Aksi dari pekerja ke DPR, serta aduan ke Istana dan Komnas HAM juga terkesan alot dan jalan di tempat.
Berhembus kabar juga bahwa Amman Mineral telah melakukan upaya-upaya “damai” dengan berbagai pihak dalam menghadapi RDPU kedua mendatang.
Kabar lainnya, Amman Mineral juga melakukan intervensi terhadap sejumlah anggota dewan.
Lantas bagaimana tanggapan Adian terkait isu tersebut?
“Tentunya hal tersebut tidak bisa di biarkan terjadi. Berjalannya RDPU tanggal 14 Desember besok akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa di intervensi siapapun dan untuk kepentingan apapun,” demikian kata Sekjen PENA 98 ini.
Dari informasi yang diterima, ada rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral. Pertama, pada 24 Febuari 2022, meninggal 1 orang bernama Rachmat Handi.
Sementara dua orang lainnya, yaitu Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
Kemudian pada Minggu tanggal 24 Maret 2019 terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman berusia 49 tahun meninggal dunia dan 3 orang lainnya di rawat karena luka luka.
Lalu, pada Jumat, 23 April 2021, seorang karyawan sopir PT MacMahon (mitra Amman Mineral) bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan Haultruck.
Pada Minggu 24 Maret 2021 juga terjadi kecelakaan kerja di Area MWM Laydon.
Seorang karyawan bernama Agustiman (49 tahun) jadi korban meninggal dunia. Selanjutnya pada 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman berusia 34 tahun meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.
Persoalan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh Amman Mineral ini sudah dilaporkan oleh masyarakat dan eks pekerja tambang Amman Mineral di Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) ke Komnas HAM pada 24 November 2022 lalu.
Ketua Amanat KSB, Erry Setiawan mengatakan, aduan tersebut diterima oleh Ketua Sub Komisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Pihak Komnas HAM berjanji akan terjun langsung untuk memantau fakta-fakta dugaan ketidakadilan PT Amman Mineral sebagaimana yang diadukan oleh Amanat KSB melalui Tim Pemantau HAM.
Sebelum ke Komnas HAM, aduan juga telah disampaikan Amanat KSB ke Komisi VII DPR, Kementerian ESDM hingga Sekretariat Presiden.
Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis di depan Gedung DPR RI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif