Menjual Ponsel Tanpa Casan, Apple dan Samsung Kena Denda Jutaan Dolar

Senin, 23 Mei 2022 – 13:59 WIB
Ilustrasi ponsel iPhone. Foto: Apple

jpnn.com - Pengadilan Brasil menjatuhi denda jutaan dolar Amerika Serikat terhadap Samsung dan Apple yang menjual ponsel tanpa perangkat pengisi daya (casan).

Pengadilan di Brasil pada April lalu memerintahkan Apple mengembalikan dana senilai USD 1.081 kepada seorang konsumen karena tidak ada alat casan di dalam kardus.

BACA JUGA: Apple Umumkan Akan Hentikan Produksi iPhone 11, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Peringatan Keras BMKG, Terjadi Kenaikan Gelombang Laut, Sangat Tinggi!

Praktik tersebut dianggap melanggar undang-undang konsumen di Brasil.

BACA JUGA: 2 Hari 2 Malam, 5 Pemuda Gagahi Gadis di Bawah Umur, Sungguh Laknat!

Undang-undang konsumen di Brasil melarang perusahaan menjual perangkat casan secara terpisah.

Lembaga perlindungan konsumen Brasil Procon-SP menyatakan Apple melanggar Undang-Undang Pembelaan Konsumen.

BACA JUGA: Begal Tusuk Polisi di Jalan, Anggota Lain Bereaksi, Dor Dor

Procon di Sao Paulo mengenakan denda sebesar USD 2,07 juta kepada Apple yang tidak memberikan perangkat pengisi daya.

Tidak hanya Apple, Samsung juha mengalami hal serupa di Brasil.

Procon di Fortaleza mengenakan denda sebesar USD 5,13 juta, tetapi belum jelas apakah denda ini tiap-tiap perusahaan atau gabungan denda Apple dan Samsung.

Apple sejak 2020 sudah tidak menyertakan perangakt pengisian daya pada kemasan iPhone.

Mereka beralasan ingin mengurangi limbah dan banyak pengguna yang sudah memiliki casan dari ponsel sebelumnya.

Langkah itu diikuti Samsung setahun kemudian, dimulai dari ponsel kelas flagship.

Pada kasus Apple bulan lalu, Procon di Sao Paulo memerintahkan Apple menyertakan perangkat pengisian daya di dalam kardus karena merupakan bagian yang penting sekali dari sebuah ponsel. (phonearena/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsung Mulai Garap Sensor Kamera 200MP, Akan Dipakai di Galaxy S Terbaru


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler