jpnn.com, BANJAR BARU - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi Kota Banjarbaru dan dua kabupaten lain di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Senin (11/5) malam mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian terkait surat persetujuan PSBB dari Menkes dan mempelajari sambil menunggu peraturan gubernur.
BACA JUGA: Ingat! Jakarta Mulai Terapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar PSBB
Surat keputusan persetujuan Menkes tertuang dalam surat nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang penetapan PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru provinsi Kalsel.
"Surat persetujuan PSBB dari Menkes yang beredar di media sosial memang benar, dan sesuai prosedurnya kami masih menunggu peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaan surat tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 Ribu
Ia mengatakan, peraturan gubernur menjadi dasar pelaksanaan karena persetujuan PSBB melibatkan dua kabupaten lain, yang akan serentak melaksanakan pembatasan sosial di wilayah masing-masing.
"Prinsipnya kita akan mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga PSBB yang diberlakukan tepat dan sesuai harapan yakni memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga tidak semakin banyak korban," ucapnya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Update Corona 11 Mei: Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di DKI
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan