Menurutnya, dengan adanya otonomi daerah maka secara otromatis pemerintah daerah yang berjumlah 524 daerah otonomi mempunyai instansi sendiri. Untuk membiayai daerah itu, kata Agus, pemerintah telah mentransfer dana sebesar Rp470 triliun dari total anggaran Rp1.500 triliun yang dimiliki pemerintah pusat.
"Begitu pula dana-dana yang ada di pusat diturunkan ke daerah. Jadi bisa dibilang 65-70 persen dari anggaran Indonesia dimanfaatkan di daerah," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/4).
Kendati demikian, dari sisi penerimaan negara di daerah nyatanya tidak dilakukan dengan benar oleh bendahara-bendahara daerah. Pasalnya, banyak yang tidak memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara. Bahkan terjadi faktur-faktur fiktif yang kelihatannya menyetor secara fisik ke kas negara, tapi uangnya tidak ada di kas negara.
"Jadi kerjasama yang telah dilakukan Kementrian Keuangan, BPK, BPKP kalau tidak dilengkapi dengan kejaksaan tentu proses penegakan hukumnya jadi oleng. Kejaksaan juga ada unit yang sampai di daerah, begitu juga Kemenkeu kantornya sampai daerah," pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Bandara Kelebihan Kapasitas
Redaktur : Tim Redaksi