Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri

Mendikbud Akui Ada Urusan Administrasi Belum Beres

Sabtu, 02 Maret 2013 – 07:09 WIB
JAKARTA - Tertib administrasi rupanya masih menjadi titik lemah yang harus dibenahi. Sebab, gara-gara itu, puluhan triliun anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diblokir oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah dana pengembangan untuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dari total anggaran Kemendikbud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang mencapai Rp 73,08 triliun, sebesar Rp 62,06 triliun diantaranya masih diblokir Kementerian Keuangan karena belum lengkapnya administrasi.

"Salah satu yang diblokir adalah dana pengembangan untuk 92 perguruan tinggi negeri senilai Rp 3,9 triliun," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (1/3).

Menurut Agus, dana tersebut masih diblokir karena pada saat pembahasan APBN 2013, tidak ada detil anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana di 92 PTN. "Hal semacam ini membuat syarat administrasi tidak terpenuhi, sehingga anggaran tidak bisa dicairkan,"katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan anggaran sesuai dengan pagu yang tertera dalam rincian belanja pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Nah, di Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi, Red), ada penambahan fasilitas pembangunan yang belum dibahas sebelumnya," jelasnya.

Data Ditjen Anggaran menunjukkan, pagu anggaran untuk Ditjen Dikti sesuai dengan pembahasan RAPBN 2013 yang ditetapkan dengan Keppres No. 37 Tahun 2012 sebesar Rp 30,97 triliun.

Namun, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud yang disetujui Komisi X DPR, nilainya membengkak menjadi Rp 39,51 triliun, atau ada selisih hingga Rp 8,54 triliun. "Kejadian selisih anggaran seperti ini banyak terjadi di Kemendikbud, itu sebab anggarannya masih dibintangi (diblokir, Red)," terangnya.

Herry mencatat, dari sepuluh unit utama (eselon satu) yang ada di Kemendikbud, anggaran pada sembilan unit utama diantaranya mengalami perubahan. Hanya ada satu unit utama yang anggarannya tetap, yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). "Jadi, untuk Itjen anggarannya bisa dicairkan, tapi untuk unit utama lainnya belum," ujarnya.

Agus Marto menegaskan, rapat sidang kabinet terbatas pada Kamis lalu (28/2) yang melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, bukan merupakan kesepakatan pencairan anggaran Kemendikbud yang masih diblokir.

Tetapi hanya merupakan komitmen Kemenkeu dan Kemendikbud untuk mempercepat penertiban administrasi. "Jadi, saat ini masih diblokir. Kalau Kemendikbud sudah melengkapi persyaratan, baru akan kami buka (blokirnya)," tegasnya.

Dalam hal pencairan anggaran, lanjut Agus, Kemenkeu akan tetap mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi. Karena itu, dia meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga agar benar-benar memenuhi tenggat waktu pembahasan RAPBN dengan komisi terkait di DPR. "Kalau jadwalnya molor, maka konsekuensinya adalah anggaran tidak bisa dicairkan pada awal tahun," katanya.

Agus menyatakan, meski anggaran Kemendikbud masih diblokir, namun untuk belanja gaji pegawai maupun belanja rutin lainnya tetap bisa dicairkan. Sebab, blokir hanya diberlakukan untuk anggaran pada pos-pos khusus di luar pos pengeluaran rutin. "Tapi, tentu saja keterlambatan seperti ini mempengaruhi kualitas penyerapan APBN," ucapnya.

Agus menyebut, selain Kemendikbud, ada dua kementerian lain yang saat ini sebagian anggarannya masih diblokir, yakni Kementerian Agama serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kasusnya juga sama dengan Kemendikbud, yakni karena keterlambatan pembahasan serta adanya nilai anggaran yang berubah dari pagu yang sudah disepakati. "Tapi, untuk Kemenag dan Kemenpora nilainya tidak sebesar Kemendikbud," ujarnya.

Di tempat terpisah, Mendikbud Mohammad Nuh kemarin mengakui jika belum semua anggaran Kemendikbud telah terlepas dari blokir Kemenkeu. "Tetapi intinya sudah ada itikad dari Kemenkeu dan Kemendikbud terhadap perbedaan-perbedaan perhitungan yang terjadi," kata dia kemarin.

Mantan rektor ITS itu tidak memungkiri jika selama ini ada perdebatan yang alot antara Kemendikbud dengan Kemenkeu soal penetapan APBN 2013. "Saya membuka ini (perbebatan, red) karena sudah dilaporkan ke Presiden," tandasnya. Nuh lantas mengatakan, untuk mengatasi perbedaan data ini akhirnya yang digunakan adalah data dari Kemendikbud.

Dia mencontohkan untuk jumlah penerima dan satuan biaya (unit cost) bantuan siswa miskin (BSM). Nuh mengatakan Kemenkeu menggunakan data penerima BSM merujuk pada APBN-P 2012.

Menurutnya, data yang dipakai Kemenkeu itu tidak akurat karena data penerima BSM di APBN-P 2012 ditetapkan dengan perkiraan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Tetapi kan tahun lalu harga BBM tidak jadi naik, jadi pakai data BSM yang lama," kata dia. (owi/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilatih 52 Jam, Guru Tak Boleh Banyak Ceramah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler