Menkeu Pastikan Singapura Tidak Ganggu Tax Amnesty

Selasa, 26 Juli 2016 – 08:36 WIB
Bambang Brodjonegoro. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Usaha pemerintah menghimpun aset WNI di luar negeri ternyata tak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala mengadang pemerintah. Di antaranya di Singapura.

Sejumlah bank di Singapura diduga menawari nasabah Indonesia agar tidak memulangkan aset ke tanah air. Pemerintah Negeri Singa itu, tampaknya, risih dengan kabar tersebut.

BACA JUGA: Pasar Global Fluktuatif, Suku Bunga Berpeluang Turun

Mereka merasa perlu mengonfirmasi tudingan bahwa negaranya berupaya menggagalkan kebijakan tax amnesty.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, Deputi Perdana Menteri (PM) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Singapura Tharman Shanmugaratnam telah menyatakan bantahannya.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Sistem Check-in dan Boarding Pass Berlaku di St Pasar Senen

Bantahan itu diungkapkan saat yang bersangkutan bertemu Bambang dalam forum G20 di Chengdu, Tiongkok, pekan lalu.

’’Deputi PM Singapura mengaku tidak punya intensi apa pun untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia. Singapura tidak melakukan upaya, apalagi instruksi,’’ tuturnya kemarin (25/7).

BACA JUGA: Pegadaian-Surveyor Indonesia Jalin Kerja Sama

Menurut dia, Thamran membantah setelah mengamati dan mendapat laporan dari otoritas moneter di Singapura. ’’Beliau (Thamran, Red) menyampaikan itu setelah melihat langsung di lapangan melalui monetary authority,’’ ujarnya.

Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mewaspadai sejumlah upaya penggagalan kebijakan pengampunan pajak yang mungkin dilakukan negara-negara lain.

’’Kami ingin menyukseskan tax amnesty, terutama dari sisi repatriasi,’’ imbuhnya. Berdasar informasi, pihak Singapura memberikan insentif dengan membayarkan uang tebusan repatriasi empat persen.

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya Singapura untuk menjegal tax amnesty harus segera dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Sebab, yang dilakukan Singapura merupakan hal lumrah dan tidak melanggar hukum.

’’Upaya Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah cermat berhitung dan menyusun langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif,’’ tuturnya.

Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah harus merespons dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Program jangka pendek yang bisa dilakukan.

Antara lain, menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal, dan moneter.

’’Selanjutnya, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antara lembaga penegak hukum, debirokratisasi, implementasi paket kebijakan ekonomi, serta reformasi perpajakan,’’ urainya. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Renovasi 1.025 Unit RTLH di Wilayah Pesisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler