Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah

Rabu, 13 Juni 2012 – 18:26 WIB

JAKARTA –Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mendapat instruksi khusus Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar mempercepat pemecatan terhadap oknum PNS di Jajaran Kementrian Keuangan yang terlibat kasus penyelewengan maupun penggelapan.

“Secara teknis ada prosesnya. Pertama diberhentikan dulu dari jabatannya, lalu kalau sudah jadi tersangka akan diberhentikan sementara dan kami akan dipelajari kembali. Menteri Keuangan sendiri memerintahkan untuk mengkaji, tapi kalau bisa secepat mungkin,”ujarnya di Jakarta, Rabu (13/6).

Namun, lanjutnya, jangan sampai proses pemecatan untuk penegakan hukum tersebut justru melanggar prosedur yang ada dan melanggar hukum. “Kita harus lihat aturan yang ada, azas praduga tak bersalah. Kalau tidak,  orang itu akan nuntut kita walaupun kita yakin (bersalah) karena sudah tertangkap tangan,”ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini oknum-oknum di jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mulai disoroti dengan adanya tindakan korupsi. Hal ini, kembali mengemuka setelah tertangkap tangannya Tommy Hindratmo yang diduga menerima suap.

Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status pekepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif. (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercadar, Neneng Disambut Bak Selebritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler