JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Agus Martowardoyo dipastikan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus korupsi Dada Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Kepastian ketidakhadiran Agus untuk menjalani pemeriksaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkannya ke KPK.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (10/5) dalam jumpa Pers di gedung KPK. Menurut Johan, Menkeu Agus Martowardoyo sudah membalas surat permintaan saksi meringankan bagi Wa Ode yang dikirim oleh KPK. "Terkait dengan permitaan saksi meringanan dari tersangka WON, yaitu Pak Agus, Menkeu, tidak bisa hadir melalui surat pemberitahuan," kata Johan.
Surat itu, kata Johan, sekaligus menjadi kepastian Menkeu tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan bagi Nurhayati yang kini menjadi tahanan KPK.
Sementara dua pejabat Kemenkeu lainnya yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Herry Purnomo dan Direktur Dana Peribangan, Pramudjo yang juga dipanggil sebagai saksi meringankan bagi Nurhayati, belum memberi kepastian. "Sampai saat ini belum ada informasi, sampai sekarang belum hadir," jelas Johan Budi.
Apakah dengan ketidakhadiran Menkeu ini lantas pemanggilannya akan dijawal ulang? "Tidak, karena ada surat resmi, suratnya kemarin kita terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir," tegas Johan Budi.
Sebelumnya Nurhayati memang mengajukan tiga nama pejabat Kementrian Keuangan agar menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Anggota DPR dari Fraksi PAN itu yakin betul keterangan saksi-saksi bisa menjelaskan bahwa pengalokasian dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh telah menyalahi aturan.
Sebab, rumusan alokasi anggaran DPID yang ditolak Banggar DPR awalnya diusulkan Kemenkeu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Tebing, Sukhoi Hancur Berkeping
Redaktur : Tim Redaksi