JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda. Penundaan dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan tentang perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan bea ekspor mineral.
“Bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup jadi minggu depan keluarnya,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (11/5).
Namun Agus enggan membeberkan perubahan lingkup pemberlakuan bea keluar ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas.
“Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasan lebih mudah,” tandasnya.
Agus juga memastikan besaran rata-rata pemberlakuan bea keluar ini sebesar 20 persen. Hanya saja komoditas batu bara belum masuk dalam 14 komoditas mineral tersebut.
“Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (biji) dan itu kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan,”pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Jet 100 Seat Cocok untuk Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi