Menko Airlangga: Perpanjangan PPKM Mikro Selaras dengan Pengetatan Mobilitas di Jawa-Bali

Rabu, 07 Juli 2021 – 12:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima pasokan bahan baku delapan juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang difokuskan pada daerah-daerah luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).

BACA JUGA: Apresiasi Sinetron Ikatan Cinta, Menko Airlangga Dinilai Terapkan Komunikasi Dua Arah dengan Masyarakat

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA: Airlangga Instruksikan Seluruh Pejabat dari Partai Golkar Dukung Kebijakan Pusat Terkait Pandemi COVID-19

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan dan sebanyak 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Selain itu, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2,” jelasnya

Menko Perekonomian ini menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

BACA JUGA: PPKM Mikro Diperketat, Menko Airlangga Pastikan Sektor Esensial Tetap Beroperasi

Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian, kata Menko Airlangga, kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik keputusan pemerintah untuk menyelaraskan waktu penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat di Jawa - Bali.

“Penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat ini memang harus sama agar mempermudah terkait pengawasannya baik di Jawa dan diluar Jawa. Sehingga koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah lebih baik dan sinergis," ujarnya.

Menurut Trubus, penerapan kedua kebijakan ini hanya dibedakan terkait wilayah penanganannya saja. Pasalnya, tujuan dari keduanya adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat, meski PPKM Darurat diberlakukan lebih ketat dengan pemberian sanksi.

"Virus Covid-19 ini juga terus bermutasi dengan varian baru yang terus diteliti oleh semua negara. Jadi penyelarasan kebijakan ini tepat agar mengantisipasi lonjakan kasus varian baru di luar Jawa dan Bali tetap terkendali," ujarnya.

Terlebih, kata Trubus, penerapan penguatan PPKM Mikro juga telah diikuti dengan perpanjangan sejumlah stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan diberikannya kembali stimulus ini diharapkan masyarakat menahan diri dan mengurangi mobilitas. Agar apa yang diupayakan pemerintah melalui PPKM Mikro dan Darurat berhasil menurunkan angka aktif dan penyebaran laju Covid-19,” ungkapnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler