Menko PMK Mengingatkan Publik Lagi, Larangan Mudik Masih Berlaku!

Sabtu, 16 Mei 2020 – 16:11 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat sidak ke Bandara Soekarno-Hatta. Foto: humas PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/5).

Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang.

BACA JUGA: Menko PMK Minta Warga Tidak Panik

"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," ujarnya didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Dirut Angkasa Pura II.

Muhadjir mengakui masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk di wilayah bandara.

BACA JUGA: Warga Sumut Masih Bernafsu Mudik

Menurutnya, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Dia pun menekankan penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memiliki tujuan-tujuan esensial dan mendesak.

BACA JUGA: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Polisi Langsung Lakukan Ini

Di samping itu hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

"Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tegas Menko PMK.

Tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang.

Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah adalah kepala puskesmas di mana calon penumpang berasal.

"Kami akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan dibatasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab. Karena Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kami akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya," tandas Muhadjir.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia menyebutkan, diantaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.

Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan.

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

"Terakhir cek poin di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," tuturnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler