Menko PMK Sebut Penyandang Tunanetra Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah

Rabu, 06 Desember 2023 – 16:10 WIB
Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas. Foto: dok Menko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Menko PMK Ajak Muhammmadiyah Perkuat Ekonomi Masyarakat

Muhadjir menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. 

"Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas," ucap Muhadjir seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Apresiasi Menko PMK kepada Atlet di Asian Para Games 2022, Perjuangan Luar Biasa

Eks Mendikbud itu menyebut pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas.

Menurut Muhadjir, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. 

Dia mengatakan komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.

UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai. 

"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.

Muhadjir mengatakan komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal. 

"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," pungkas Muhadjir.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler