Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Lihat Itu Wajah dan Tangannya

Rabu, 17 Mei 2023 – 14:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTIKominfo, Rabu (17/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 ditangani Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA: Sebelum Tahan Menkominfo, Kejagung Sempat Geledah Mobil Johnny G Plate, Ada Amplop

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5), penyidik memeriksa Johnny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.

BACA JUGA: Kenapa Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka dan Ditahan?

Pemeriksaan terhadap pria kelahiran 10 September 1956 itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler