Menkumham Akui Tak Mudah Bubarkan FPI

Senin, 23 Januari 2017 – 20:56 WIB
Menkumham Yasonna Laoly

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Namun, kata dia, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.

BACA JUGA: Lihat Nih, Cara Laskar FPI Kawal Rizieq Usai Diperiksa

Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.

"Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1).

BACA JUGA: Rizieq Desak Pemerintah Tarik Duit Baru dari Peredaran

Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.

"Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Habib Rizieq Salahkan Bank Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Tentukan Status Habib Rizieq Hari Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
FPI   UU Ormas   Yasonna Laoly  

Terpopuler