jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Namun, kata dia, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.
BACA JUGA: Lihat Nih, Cara Laskar FPI Kawal Rizieq Usai Diperiksa
Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.
"Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1).
BACA JUGA: Rizieq Desak Pemerintah Tarik Duit Baru dari Peredaran
Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.
"Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Salahkan Bank Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Tentukan Status Habib Rizieq Hari Ini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam