Menkumham Khawatir Ayin Kabur

Selasa, 31 Juli 2012 – 03:04 WIB
JAKARTA -  Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke Singapura untuk berobat sudah melewati batas yang dibolehkan. Menurutnya, Ayin sudah kembali ke Indonesia tanggal 13 April 2012 lalu, namun hingga kini belum juga pulang.

Kondisi ini membuat Amir khawatir sebab Ayin bisa saja melarikan diri. Apalagi kata Amir, pegangan bahwa Ayin bakal kembali ke Indonesia hanya sebuah surat keterangan dokter di Singapura.

Namun menurut Amir, jika benar-benar Ayin kabur dan tidak kembali lagi ke tanah air justru akan merugikan yang bersangkutan sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat. “Yang rugi dia jika tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa ditinjau,“ kata Amir kepada wartawan di kantor KemenkumHam, Jakarta, Senin (30/7).

Amir juga mengatakan pihaknya masih akan menunggu kepulangan Ayin. Sebab dengan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Artalyta berobat di Singapura. Kemenkum HAM masih memberikan pengecualian.

“Kan ada batas waktu, namun karena dia ada keterangan surat bahwa dia sakit, itu bisa menjadi pengecualian. Saya kira dia sudah berjanji akan segera kembali,“ tandas Amir Syamsudin.

Sebelumnya surat keterangan dokter di Singapura yang menerangkan Artalyta Suryani sedang sakit dan menjalani pengobatan, juga membuat penyidik KPK harus berangkat ke Singapura untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Buol.

Kuasa hukum Ayin, Tengku Nasrullah beralasan kliennya memang belum bisa kembali ke Indonesia karena ada syarafnya yang terjepit dan harus dirawat intensif. Alasan ini juga diamini KPK. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslim Rohingya Dibantai, SBY Dianggap Tak Mau Tahu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler