Menlu Apresiasi Pelayanan Prima Bea Cukai dalam Proses Importasi Vaksin Covid-19

Selasa, 11 Mei 2021 – 15:57 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi peran Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi masuknya vaksin Covid-19 AstraZeneca, sebanyak 1.389.600 dosis, pada Sabtu (8/5). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah peningkatan penyebaran varian baru virus Covid-19, terus berlanjut hingga saat ini.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi peran Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi masuknya vaksin Covid-19 AstraZeneca, sebanyak 1.389.600 dosis, pada Sabtu (8/5).

BACA JUGA: Inilah Ikhtiar Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal

Menurutnya, vaksin diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-0956, dan tiba di Indonesia pukul 08.15 WIB.

Vaksin dikemas ke dalam 10 Wooden Pallett, dan langsung dibawa ke gudang Rush Handling untuk dilakukan penyelesaian kepabeanan berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Mengidentifikasi Keasliannya

Retno menyampaikan kedatangan vaksin AstraZeneca kali ini merupakan fase kedua batch ketiga jalur multilateral. Pada hari Kamis 6 Mei 2021, impor vaskin fase pertama sebanyak 55.300 dosis sudah diterima. Sehingga total vaksin batch ketiga sebanyak 1.444.900 dosis.

“Impor vaksin AstraZeneca yang melalui jalur multilateral dari Covax Facility, merupakan wujud keberhasilan diplomasi pemerintah Indonesia dengan pihak internasional. Kepada Bea Cukai yang selalu memberikan pelayanan, serta instansi lain yang terlibat saya sangat mengapresiasi,” imbuhnya.

Menteri Luar Negeri juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung program vaksinasi yang sedang gencar dijalankan pemerintah dengan selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan vaksin AstraZeneca diimpor oleh Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan segera Rush Handling dan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Selain fasilitas Rush Handling, terhadap vaksin ini juga diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020,” jelas Askolani. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler