jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berulangkali menegaskan bahwa jawaban pemerintah Indonesia tetap sama terkait penerapan hukuman mati pada terpidana kasus narkoba.
Hukuman mati, kata Retno, akan tetap dilaksanakan untuk kasus narkoba. Meskipun beragam penawaran dari negara-negara tetangga selalu disampaikan. Termasuk sejumlah penawaran dari Australia.
BACA JUGA: BIN Ngaku Kesulitan Identifikasi WNI yang Gabung ISIS
"Semuanya sudah sangat jelas, saya sampaikan posisi Indonesia dan posisi tersebut sampai saat ini tidak berubah. Jadi saya kira, saya sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, sejelas-jelasnya, mengenai posisi kita,” tegas Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Jawaban yang sama, kata Retno, juga sudah disampaikannya pada Menlu Australia Julie Bishop yang menawarkan hukuman penjara seumur hidup terhadap duo Bali Nine dengan biaya ditanggung seluruhnya oleh Australia.
BACA JUGA: Akil Mochtar Resmi Mendekam Seumur Hidup di Sukamiskin
Menlu Julie menyampaikan itu melalui surat untuk Retno. Namun, Retno menyatakan bahwa tawaran itu tidak layak diberikan kepada dua terpidana kasus narkoba tersebut. Australia, tegasnya, harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang pertanyaan saya balik, apakah tawaran tersebut layak disampaikan kepada kita? karena kita sudah sampaikan, hormati kedaulatan hukum kita. Jadi, the position of the government of Indonesia remains. Pernyataan saya sudah jelas," tegasnya.
BACA JUGA: Haji Lulung Punya Akun Twitter, Ahok Bilang Bagus tapi Belum Follow
"Saya kira itu yang ingin saya sampaikan terkait dengan isi pembicaraan baik per telepon maupun per surat dengan kolega saya Menteri Luar Negeri Julie Bishop,” tambah Retno. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Anak Buah Alex Noerdin
Redaktur : Tim Redaksi