Menolak Diamankan, Sopir Angkot M11 Tabrak Petugas Dishub

Jumat, 22 Juli 2016 – 20:03 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Sopir angkot M11, Adi Nugroho, 23, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Jakarta Barat karena menabrak dua petugas Dishub DKI Jakarta, Jumat (22/7) siang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat saat petugas dishub DKI Jakarta hendak menertibkan angkot yang dikemudian Adi. 

BACA JUGA: Hayo, Siapa Membuang Vaksin Palsu di Pintu Tol Joglo?

Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, ‎saat itu dua petugas Dishub, Muhamad Rijal (24) dan Rulianto (57) hendak menertibkan angkot yang tengah ngetem. 

Saat hendak memberhentikan mikro‎let M 11, mobil itu terus melaju sehingga menabrak keduanya hingga terpental dan terseret sejauh 500 meter.

BACA JUGA: Ahok: Its Ok..Keputusan di Tangan Teman Ahok

"Diduga mobil dengan nopol B 2491 WT itu menolak dirazia sehingga nekat menabrak kedua petugas jaga," ujar Herru saat dihubungi di Jakarta.

Warga yang melihat dua petugas Dishub, lantas bereaksi. Warga kemudian mengerumuni angkot dan menarik keluar sang sopir. Nahas, Adi jadi bulan-bulanan warga.

BACA JUGA: Ahok Buka Pintu Balai Kota untuk Pemburu Pokemon

Usai jadi bulan-bulanan, warga lantas menggiringnya ke Mapolsek Kembangan untuk diproses hukum. Sementara, dua petugas Dishub itu langsung dibawa ke rumah sakit karena menderita luka di kepala dan tangannya.

Dari pengakuannya, Adi nekat dirazia karena tak memiliki surat kendaraan dan izin mengemudi. Ia merupakan sopir tembak.

Herru melanjutkan, pelaku yang berdomisili di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.‎ (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Masinton, Pertemuan Mega dan Risma Cuma Bahas Tanaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler