Menolak Revisi Dinilai Mempertahankan Kelemahan KPK

Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan boleh jadi para pihak yang saat ini menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempertahankan kelemahan yang dimiliki KPK saat ini.

"Jangan-jangan pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK justru ingin mempertahankan semua kelemahan KPK saat ini," kata Patrialis Akbar, kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurut Patrialis, meski usulan revisi UU KPK berasal dari DPR, tapi dalam proses pembahasannya nanti antara pemerintah dengan DPR kedudukannya sejajar.

"Meskipun usul inisiatif datang dari DPR, tetapi pemerintah mempunyai kesempatan untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) bahkan punya konsep sendiri memperkuat KPK. Pemerintah, bisa minta KPK menyampaikan bahan-bahan tentang masalah apa kelemahan KPK yang mesti diperkuat lagi," saran Patrialis Akbar.

Namun setelah ada penguatan, imbuh Patrialis Akbar, pimpinan KPK dan seluruh jajarannya diberi koridor tegas berupa sanksi bagi pimpinan dan petugas KPK yang sengaja menyalahgunakan jabatannya.

Menyikapi riuh-rendahnya perdebatan revisi UU KPK, politisi PAN itu menganggap hal wajar. "Terutama oleh lembaga politik yang memang memiliki dinamika dan kepentingan politik termasuk mencuri simpati rakyat," ujarnya.

Patrialis juga menyebutkan bahwa jika ingin jujur melihat KPK saat ini dikaitkan dengan kesungguhan pemberantasan korupsi, justru sekarang inilah saatnya untuk mengevaluasi betapa masih diperlukan memperkuat posisi KPK.

"Akan tetapi diskusi yang berkembang kebanyakan hanyalah pelemahan KPK. Jika kita betul serius memberantas korupsi maka saatnya KPK diperkuat lagi," saran Patrialis.

Dikatakan Patrialis, beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain menghilangkan sifat ad hoc KPK menjadi lembaga permanen. Penyadapan terhadap semua orang yang dicurigai untuk preventif dan represif. Diperkenankan merekrut sendiri penyidik maupun penuntut. Anggaran KPK ditambah, kekebalan hukum bagi pimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya, jaminan kesejahteraan bagi pimpinan dan petugas-petugas KPK. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bappenas Dan Kemenkeu Sukses Hemat Perjalanan Dinas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler