Menolak Tatib DPD Baru Bisa Mengganjal Pelantikan Presiden

Sabtu, 28 September 2019 – 07:50 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Laode Ida mengapresiasi perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (Tatib DPD) yang diberlakukan di periode 2019-2024 nanti.

Menurutnya, Tatib DPD itu lebih menunjukkan kedisplinan terhadap anggota-anggota baru sehingga akan terjadi peningkatan kinerja.

BACA JUGA: Tata Tertib DPD RI untuk Menciptakan Parlemen Bersih

“Saya apresiasi kalau niatnya seperti tadi karena memang filosofinya, hakikat keberadaan tatib itu mengatur secara internal agar lembaga atau organisasi itu teratur," kata Laode Ida dalam Dialog Kenegaraan "Tata Tertib DPD RI, Untuk Apa dan Siapa?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Mantan wakil ketua DPD itu menyatakan tatib baru dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang tidak patuh untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Misalnya dalam persoalan rapat-rapat legislasi, kehadiran di paripurna maupun rapat komite.

BACA JUGA: Mervin Komber: Tatib Baru DPD RI Bukan Untuk Menjegal Calon Pimpinan

“Saya paham betul dan saya mengapresiasi betul jika kemudian faktor presensi itu menjadi satu ukuran untuk memberikan sanksi administrasi dan moral kepada setiap anggota sebagai bagian dari pelanggaran etik,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber menjelaskan, proses pelantikan presiden bisa terganggu jika anggota DPD menolak atau mengubah tatib baru tersebut.

"Secara otomatis akan menggangu, mulai dari proses pengajuan calon wakil ketua MPR dari DPD, bahkan pelantikan presiden juga. Inilah kenapa saya mengimbau kawan-kawan untuk tidak mempermasalahkan tatib ini," ujarnya pada kesempatan itu.

Mervin menegaskan penyusunan tatib ini tidak datang tiba-tiba, namun sejatinya sudah dimulai cukup lama hingga akhirnya lahir beberapa pasal yang merupakan bagian dari upaya penyempurnaan. Salah satu contoh, kata Mervin, soal Provinsi Kalimantan Utara.

"Awalnya itu hanya menyebutkan nama daerah tetapi tidak disebutkan di alat kelengkapan, karena di tatib yang lama Kaltara masih diwakili Kalimantan Timur. Ini juga bagian penyempurnaan,” jelasnya.

Mervin mengatakan, yang banyak dipersoalkan sebenarnya Pasal 55 Ayat 1 huruf b. Dalam pasal itu disebutkan calon pimpinan tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan BK DPD.

Selain itu, calon pimpinan tidak dalam status tersangka. Dalam Pasal 55, Ayat 1 huruf a, calon pimpinan harus menandatangani pakta integritas yang memuat tiga poin. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaati peraturan Tatib dan Kode Etik DPD.

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi. Ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh BK sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Sementara dalam Pasal 54, pimpinan DPD terdiri atas dua mewakili Indonesia wilayah barat dan dua perwakilan Indonesia wilayah timur. Pimpinan akan dipilih secara musyawarah mufakat. Namun jika tidak tercapai kata mufakat maka akan dilakukan pemilihan secara pemungutan suara (voting).

“Ributnya karena ada pasal itu. Sejatinya, pasal tersebut justru sebagai bagian atau langkah kami ingin membangun parlemen yang bersih," jelasnya.

Nah, dia menegaskan, kalau tidak mau atau menolak pasal itu, tu artinya mereka tak setuju dengan adanya parlemen bersih. Menurutnya lagi, pasal itu layak dimunculkan karena tidak ingin ada pemimpin DPD ke depan diisi orang-orang bermasalah. "Jadi secara otomatis, ketika seorang pimpinan menjadi tersangka otomatis dia berhenti dari jabatan pimpinan juga nantinya," urainya.

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno juga mengapresiasi Tatib DPD. Adi menegaskan DPD harus terbebas dari permasalahan hukum dan persoalan etik. Hal itu penting agar dalam lima tahun ke depan muruah kelembagaan DPD dapat terjaga. "Harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan lembaga kenegarawanan yang mesti dijaga muruahnya,” kata Adi pada kesempatan itu.

Sosok pimpinan DPD juga harus negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan. Sebab, fungsi utama DPD adalah representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat. "Karenanya pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa membangun jembatan harmonis dengan DPR,” kata Adi.

Adi menambahkan, kalau DPD ingin menjadi lembaga yang kuat maka harus ada pemberian kewenangan dan fungsi yang lebih. "Kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus diubah di mana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU. DPD itu ada tetapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif,” ungkapnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler