MenPAN Lepas Tangan soal PNS Mantan Napi Korupsi

Pemecatan jadi Urusan Mendagri

Selasa, 27 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran tentang pencopotan pejabat struktural berlatarbelakang mantan napi korupsi. Namun masih adanya napi korupsi ataupun mantan napi yang masih aktif sebagai PNS tetap menimbulkan tanda tanya.

"Bagaimana ini, kok PNS eks napi masih aktif bekerja. Kami mendapatkan laporan tentang masalah ini. Sepertinya surat edaran MenPAN&RB maupun Mendagri kurang kuat sehingga harus ditempuh cara lain lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Gedung Senayan, Selasa (27/11).

Di mata politisi PDIP ini, kekuatan surat edaran menteri itu tak lagi ditakuti Pemda. Karenanya, diperlukan pengawasan ekstraketat dari pusat terhadap kepala daerah yang masih bebal karena tak mau mencopot mantan napi korupsi yang menjadi pejabat struktural.

"Pemerintah jangan hanya mengeluarkan surat edaran saja tanpa dikontrol apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah diatur juga, kalau PNS yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum (tanpa melihat berapa tahun hukumannya) harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.

Sementara MenPAN&RB Azwar Abubakar mengatakan, urusan pencopotan PNS eks napi menjadi tanggung jawab Mendagri. Alasannya, PNS di daerah merupakan bawahan kepala daerah yang notabene bertanggung jawab pada Mendagri.

"Mendagri kan sudah mengeluarkan surat edaran, jadi kenapa saya harus ikut campur lagi? Mestinya kan pemda menaati surat edaran tersebut. Kapasitas saya hanya sebatas koordinasi dengan Mendagri saja," kilah Azwar.

Seperti diketahui, Mendagri telah mengingatkan kepala daerah dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus terpidana korupsi. Surat edaran tersebut berisi peringatan tentang ketentuan pemecatan PNS napi korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32  tahun 1979 tentang  Pemberhentian PNS, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Mendagri menegaskan, jika masih ada PNS terpidana korupsi yang menjabat maka dia akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan yang diterbitkan kepala daerah maupun Sekda.  "Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan, memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," ujarnya.

Kemendagri menemukan fakta 153 PNS terpidana korupsi tidak dipecat, bahkan ada yang naik jabatan. Saat ini, Kemendagri tengah mengindentifikasi berapa orang yang diberikan jabatan oleh kepala daerah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Alam Diminta tak Membuat Konflik di Kabinet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler