MenPAN-RB Diagnosa Empat LNS Bentukan PP

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 14:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Evaluasi komprehensif terhadap  keberadaan Lembaga Non Struktural (LNS) terus dipacu oleh Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Sebelumnya. dia fokus mengunjungi 22 LNS yang pembentukannya berdasarkan Perpres atau Kepres, kini Yuddy mulai mendiagnosa LNS-LNS yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). ‎Yuddy bersama tim mengunjungi Komite Anti Dumping Indonesia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional. 

BACA JUGA: Pekan Depan, Pak RJ Lino Digarap Bareskrim

"Dalam evaluasi LNS ini, kami totalitas. Bahkan saya turun langsung ke lapangan untuk mengetahui dengan pasti sejauh mana fungsi dan kinerja dari masing-masing lembaga," tegas Yuddy, tadi malam (29/8).

Dua LNS yang disebutkan pertama yang di diagnosa Yuddy, ada dibawah koordinasi Kementerian Perdaganan. Sedangkan dua LNS berikutnya ada dibawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA: Capim KPK Ternyata Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Bareskrim

Di keempat kantor LNS tersebut, Menteri Yuddy melakukan komunikasi dialogis dengan ketua, sekretaris dan unsur pegawai masing-masing lembaga.

Paling tidak ada empat hal yang diklarifikasi dan didalami Yuddy beserta tim, yakni kesesuaian tugas fungsi dengan mandat, urgensi keberadaan lembaga dengan melihat kondisi kekinian, potensi overlap dengan lembaga lain, serta efektivitas kinerja lembaga saat ini.‎ 

BACA JUGA: KMP Sudah Bagus, KIH Terlalu Recoki Jokowi

Menurut Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, evaluasi terhadap empat LNS ini merupakan kelanjutan dari evaluasi terhadap 22 LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres/Kepres yang tengah diakselerasi penyelesaiannya.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Delay, Fahri Hamzah Minta Wartawan Berzikir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler