MenPAN-RB: Perampingan Birokrasi Dilakukan Tiga Tahap

Minggu, 29 Desember 2019 – 10:19 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi akan dilakukan dalam tiga tahap.

Presiden Joko Widodo mengarahkan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

BACA JUGA: Ini Kesimpulan Raker Komisi II dengan MenPAN-RB, Dua Poin Khusus Honorer K2

"Dalam roadmap penyederhanaan birokrasi, direncanakan tiga tahapan, jangka pendek, menengah, dan panjang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (28/12).

Untuk jangka pendek, Menteri Tjahjo mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.

BACA JUGA: Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer, Ini Syarat dari MenPANRB

Jangka menengah mencakup penyelerasan kebijakan jabatan fungsional untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah.

Jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

BACA JUGA: MenPANRB Tinjau Unit Pelayanan Publik dan Audiensi dengan Para ASN

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai mandat presiden merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi. Tidak hanya ramping tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima.

Dalam komposisi jabatan, lanjut Bima, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN.

Persepektif manajemen kepegawaian ini mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.

Menteri Tjahjo menambahkan, KemenPAN-RB akan mengundang sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.

Sebagai tindak lanjut dari mandat presiden untuk penyederhanaan birokrasi, MenPAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, walikota dan bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler