jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah koordinasi Kapolri. Jika posisi BNN dinilai lebih tepat diposisikan di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka KemenPAN-RB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Yuddy juga menegaskan presiden memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian. “Apabila presiden sudah menginstruksikan, KemenPAN-RB akan melaksanakan perintah tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sang Jenderal Bintang Dua itu Dimakamkan di TMP Kalibata
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, berdasarkan UU Narkotika BNN diatur secara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dengan demikian maka semua pengaturan terkait dengan kelembagaan untuk LPNK berlaku pada BNN.
Menurut Rini, jika BNN akan ditingkatkan menjadi setingkat kementerian maka diperlukan kajian mendalam. Ia memahami bahwa narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi, dan terkait dengan kelembagaan maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis.
BACA JUGA: Menpora Tak Lagi Berkumis...
“Hanya saja, penguatan seperti apa yang dilakukan harus clear karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran, dan sumber daya manusia," jelas Rini. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Inilah Kabar Baik untuk Bidan Desa PTT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian di Mata Ketua dan Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi