jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer K2 (kategori dua) diimbau untuk tidak memaksakan diri diangkat menjadi PNS. Masih ada peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kenapa harus memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat PNS. PPPK kan juga mirip PNS. Bedanya di pensiun saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).
BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Yakin Ini Bisa Redam Gejolak Honorer K2
Dia mengungkapkan, nilai gaji serta tunjangan PPPK setara PNS. Bisa mendapatkan gaji ke-13, THR, tunjangan kinerja, dan lainnya. Yang membedakan hanya pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, karena kesejahteraannya setara makanya rekrutmennya ketat seperti CPNS. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK dari instansi, kemudian penetapan formasi, tes seleksi kompetensi dasar dan bidang, dan lainnya.
BACA JUGA: Arahan Presiden: Seluruh Honorer K2 Tua Ikut Tes PPPK
"PNS dan PPPK kan sama. Cuma PNS itu menduduki jabatan struktural. PPPK jabatan fungsional. PNS dapat pensiun, PPPK tidak. Cuma untuk pensiun kan bisa dibahas dengan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Yakin Ini Bisa Redam Gejolak Honorer K2
BACA JUGA: Ketum ADKASI: Aksi Honorer K2 Mulai Berani, Cari Solusi!
Dia menambahkan, PPPK merupakan tempat bagi tenaga profesional. PPPK bukan tempat buangan karena teknis pelaksanaannya ada di mereka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Surati Presiden, Guru Honorer K2 Tetap Mogok Mengajar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad