jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mempermasalahkan keputusan Pemerintah Daerah yang meninggikan gaji pegawainya.
Hanya saja dia meminta agar besaran gajinya tidak mengganggu anggaran lain. Selain itu, menteri asal Partai Hanura tersebut berharap kebijakan itu tidak menimbulkan gejolak bagi daerah lain.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Ahok Jadi Anomali, Ini Alasannya
"Besaran gaji merupakan kewenangan para kepala daerah. Tapi harus tetap pada koridor UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Yuddy di Jakarta, Kamis (12/3).
Dia mencontohkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperbesar gaji aparaturnya. Namun, besaran gajinya terlalu tinggi sehingga menimbulkan kecemburuan kalangan PNS di daerah lainnya.
BACA JUGA: Soal Keberanian, Jokowi Disarankan Contoh Ahok
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, agar melakukan telaah ulang soal nomenklatur gaji PNS disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ASN,” tambah Yuddy.
Dalam UU ASN, hanya ada tiga kelompok penghasilan PNS/ASN. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sementara, di DKI Jakarta ada gaji pokok, ada tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan kinerja statis dan tunjangan kinerja dinamis.
BACA JUGA: Bamsoet: Menkumham Salah Satu Menteri yang Harus Diganti
"Menyangkut besaran gaji memang kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Saya juga memahami tunjangan kinerja dinamis itu diambilkan dari honor-honor yang selama ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dapat dikatakan bahwa tunjangan kinerja dinamis (TKD) itu diambilkan dari penghematan," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jam Pemeriksaan, Denny Hanya Berdebat dengan Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi