jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbarunya Nomor 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.
BACA JUGA: Mabes Polri Beri Apresiasi Peran Aktif PPNS Ketenagakerjaan dalam Penegakan Hukum
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE tertanggal 8 Maret itu mencakup delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.
Pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
BACA JUGA: Indeks Pelayanan Publik Turun, MenPAN-RB Keluarkan Instruksi untuk PNS dan PPPK
“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata Menteri Tjahjo, Selasa (8/3).
Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
BACA JUGA: Tragis, Istri Tak Sempat Menyelamatkan Suami yang Lumpuh Saat Terjebak di Tengah Kobaran Api
Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.
Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
Tidak hanya itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.
“Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa memengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” tutur Menteri Tjahjo.
Hal lain yang turut diimbau adalah perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik.
Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.
Lahirnya surat edaran teranyar ini menurut Menteri Tjahjo merupakan upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.
Menteri Tjahjo berharap para pimpinan instansi lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad