jpnn.com - JAKARTA - Para pengembang diminta jangan merugikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah. Apalagi kewajiban pengembang agar berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Selain itu, telah ada peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan peraturan hunian berimbang.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah kami sosialisasikan kepada para pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat luas sejak 2011 lalu. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengembang tidak melaksanakan peraturan tentang hunian berimbang tersebut,” ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Kamis (26/6).
BACA JUGA: Utang Djakarta Llyod Rp 1,3 T, Dahlan Sempat Putus Asa
Dia menyampaikan, Kemenpera akan terus mendorong semua pihak untuk melaksanakan amanat UU PKP tersebut. Pasalnya, di lapangan masih ditemukan pengembang yang tidak menjalankan peraturan sesuai UU tersebut.
"Kemenpera sangat serius untuk melaksanakan UU PKP ini. Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang. Jangan sampai pengembang merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah sederhana dengan harga yang terjangkau,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Kompetitif, RNI Tutup Dua Pabrik di Cirebon
Di dalam UU PKP tersebut mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.(esy/jpnn)
BACA JUGA: BUMN Ini Produksi Air Mineral dengan Kualitas Melebihi Aqua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Rumah Subsidi, Masyarakat Bisa Dibui
Redaktur : Tim Redaksi