Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi

Senin, 09 April 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah type 36.

"Jadi pengembang perumahan nantinya diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya (solar cell). Dengan pemanfaatan lampu hemat energi tersebut diharapkan dapat menghemat listrik secara nasional," katanya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kemenpera, Senin (9/4).

Tak hanya rumah type 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.

"Bila tiba-tiba baterai lampu hemat energi tersebut habis maka masyarakat bisa tetap memakai listrik," ujarnya.

Dijelaskannya, lampu energi tenaga surya ini sangat mudah digunakan. Alatnya tinggal diletakkan di atap rumah sehingga dapat menyerap energi matahari. Setelah itu disambung ke baterei yang dimasukkan di atas plafon. Jika siang hari selama ada cahaya matahari energi akan masuk ke baterei dan malam hari bisa menyalakan lampu hemat energi.

"Lampu hemat energi ini sebenarnya sudah ada banyak tersedia di pasaran. Sayangnya penggunaannya belum banyak disosialisasikan secara nasional. Jika program lampu hemat energi berhasil, akan sangat membantu pemerintah dalam upaya penghematan energi listrik," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Solo-Kertosono Rampung 2014

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler