"Rumah dengan ukuran tipe 36 itu lebih sehat daripada di bawah tipe itu. Selain itu, luas ukuran rumah 36 meter persegi yang ditetapkan pemerintah sudah sangat minimal untuk standar rumah Internasional," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz di Jakarta, Kamis (23/3).
Mengenai diyudisial reviewnya UU Pemurkiman dan Kawasan Perumahan (PKP), menurut dia tidak ada masalah. Sebab adanya UU PKP itu sebenarnya lebih banyak melindungi warga untuk memiliki rumah layak huni yang luasnya cukup memenuhi persyaratan dunia. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adanya kamar yang memiliki pencahayaan cukup, ventilasi dan luas yang memadai.
“Intinya mereka yang tinggal di rumah mempunyai ruang gerak yang cukup dan mempunyai kamar mandi, dapur, ruang makan dan ruang duduk yang cukup,” terangnya.
Ketua DPW NU Jakarta ini menjelaskan, rumah tipe 36 yang ditetapkan pemerintah itu sebetulnya masih jauh dibandingkan standar rumah di negara-negara tetangga. Di Malaysia tipe minimal rumah 60 meter persegi, Singapura 90 meter persegi, Australia 260 meter persegi. “Jadi rumah tipe 36 itu sudah sangat minimal,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Pemerintah Jamin tak Ada PHK
Redaktur : Tim Redaksi