Menperin Buka-bukaan soal Serbuan Barang Impor, Indonesia Gampangan?

Kamis, 26 Agustus 2021 – 06:45 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka-bukaan soal faktor yang menyebabkan produk impor gampang masuk ke Indonesia. Ilustrasi: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut mudahnya produk impor masuk ke Indonesia karena faktor hambatan perdagangan.

Dia menilai masih banyak hambatan perdagangan yang perlu dibenahi.

BACA JUGA: Agus Gumiwang Sebut Sektor Farmasi Contoh Aktual Ketergantungan Industri Pada Impor

Misalnya, kata Agus, Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) di Malaysia ada satu, Jepang satu, China satu, India satu, dan Indonesia ada 69.

"Ini artinya, negara lain mempersulit importasinya dari luar negeri untuk masuk ke negaranya. Sementara Indonesia gampang saja masuk produk luar," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (25/8).

BACA JUGA: Agus Gumiwang Dorong Kadin Memperkuat Industri Manufaktur

Dari jumlah tersebut, Menperin menyebut banyak LS Pro yang 'kaleng-kaleng' karena tidak memiliki laboratorium uji.

Oleh kaena itu Menperin akan mengatur melalui peraturan menteri perindustrian (permenperin) agar LS Pro di Indonesia wajib memiliki laboratorium uji.

BACA JUGA: La Nyalla: Marketplace di Indonesia Dipenuhi Produk Impor

"Ini salah satu cara kami mengurangi jumlah LS Pro. Namun jika LS Pro tersebut mau berinvestasi (untuk membangun laboratorium), maka itu tidak masalah," ujar Agus.

Hal lain yang mengindikasi bahwa produk impor mudah masuk RI adalah jumlah instrumen hambatan dagang yang masih sedikit, di antaranya yakni safeguard yang dimiliki Indonesia hanya 102.
"Sementara China memiliki 1.020 safeguard, Thailand 226, dan Filipina 307," bebernya.

Kemudian, lanjut Agus, untuk antidumping, Indonesia memiliki 48 antidumping untuk produknya. Sedangkan India memiliki 280 dan Filipina 250 instrumen antidumping.

Kemudian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib atau disebut technical barrier to trade, Indonesia memiliki hanya 172 SNI wajib, lebih sedikit dibandingkan Uni Eropa yang sebanyak 4.004, China 1.170, Thailand 585, Filipina 250, dan Malaysia 227.

"Jika instrumen yang kita miliki untuk memproteksi industri dalam negeri itu dapat diperkuat, maka ini sangat bisa membantu keberlangsungan daripada industri dalam negeri," tegas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler