jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 cabang olahraga dicoret dari Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Rencananya cabor yang tidak disertakan pada PON XX, antara lain balap sepeda, ski air, brigde, woodball, gateball, golf, soft tenis, tenis meja, dansa dan petanque.
BACA JUGA: Mbak Puan: PON 2020 Bukan Sekadar soal Olahraga, tetapi Keseimbangan Barat dan Timur
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, mengatakan terkait 10 cabor itu, pihaknya tengah berusaha untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
“Tentang 10 cabor, kami sedang berusaha untuk melakukan revisi PP. Sudah kami siapkan, dan sekarang posisinya ada di Kementerian Sekretariat Negara. Mudah-mudahan dengan PP itu bisa memungkinkan 10 cabor yang tidak bisa dipertandingkan, jadi bisa dipertandingkan,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2), usai rapat gabungan pemerintah dan DPR membahas persiapan PON XX dan Peparnas 16 Tahun 2020 Papua.
BACA JUGA: Menpora Optimistis PON dan Peparnas Papua 2020 Sukses dan Aman
Politikus senior Partai Golkar itu mengatakan akan berupaya memperjuangkan 10 cabor tersebut bisa dipertandingkan.
Hal itu mengingat masing-masing daerah sudah melakukan pemusatan latihan daerah (pelatda), bahkan ada yang telah melakukan kualifikasi di Pra PON.
BACA JUGA: Rapat Persiapan PON Papua Digelar Tertutup
Semua itu, kata Amali, juga dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami concern dan bagaimana para atlet bisa bertanding. Jadi, kami berharap segera akan kami lakukan lebih dari satu tempat karena ini jadi kebutuhan kita juga,” ujarnya.
Menurut Amali, kebutuhan merevisi PP itu bukan hanya untuk PON XX Papua saja. Sebab, pada 2024 nanti PON rencananya akan digelar di Nanggroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara.
Amali menegaskan, kalau PP belum direvisi maka kemungkinan menggelar PON di dua provinsi tidak akan bisa terwujud.
“Jadi, kebutuhannya bukan hanya untuk PON XX dan Peparnas 16 saja, tetapi pada 2024 akan melaksanakan di dua tempat yakni NAD dan Sumut. Itulah kebutuhan kami untuk mengubah PP 17 itu. Jadi mohon ditunggu saja, tetapi semua aspirasi dari daerah kami sudah akomodasi dan kami konsultasi terus dengan pimpinan dan DPR,” tuntasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy