Menpora Masuk Bidikan KPK

Pengembangan Persidangan Nazaruddin

Senin, 23 April 2012 – 07:17 WIB

JAKARTA - Putusan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin memang menjadi salah satu titik terang yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus korupsi lainnya yang dilakukan mantan Bendaha Umum Partai Demokrat itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terseret pasca Nazaruddin, termasuk Menpora Andi Alfian Mallarang.
   
Menurut majelis hakim, pada awal 2010 silam Andi telah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin bersama Ketua  Komisi X DPR Mahyuddin, dan anggota Komisi X Angelina Sondakh. Menurut majelis yang dipimpin Dharmawati pertemuan yang terjadi di ruang Andi di Kemenpora merupakan pertemuan tidak resmi, padahal mereka membicarakan hal-hal penting, salah satunya adalah penyelesaian sertifkat tanah Hambalang.
   
"Yang jelas tidak hanya putusan hakim saja yang akan kami manfaatkan untuk pengembangan, tapi juga seluruh keterangan saksi dan terdakwa," kata juru bicara KPK Johan Budi, Minggu (22/4).
   
Dalam persidangan Nazaruddin maupun persidangan wisma atlet dengan terdakwa yang lainnya, beberapa saksi dan terdakwa kerap mengungkapkan keterlibatan Andi. Salah satunya adalah mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Dia bersikeras cek senilai Rp 3,2 yang diterimanya dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI merupakan dana talangan yang diketahui Menpora Andi.
   
Tak hanya itu, Nazaruddin juga pernah mengungkapkan Andi menerima jatah Rp 10 miliar dari proyek pusat pelatihan, pendidikan dan sekolah Hambalang. Kata Nazaruddin, uang tersebut berasal dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang proyek yang diberikan Mahfud Suroso yang disebut-sebut orang dekat Anas.
   
"Pokoknya, semua yang ada dipersidangan akan kami manfaatkan. Tapi tentu saja pengakuan-pengakuan itu harus berdasakan alat bukti," kata Johan. Dia menerangkan, KPK memang tidak mengarahkan tuduhan keterlibatan seseorang secara satu persatu. Namun KPK akan terus mengembangkan wisma atlet dan kasus yang lainnya terkait Nazaruddin secara utuh.
   
Nah, jika nanti dalam perkembangannya KPK menemukan alat-alat bukti keterlibatan pihak lain, maka komisi antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru.
   
KPK, kata Johan akan segera menindaklanjuti kasus wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. Fakta-fakta di dalam persidangan Nazaruddin pun akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membantu mengembangkan kasus Angie.
   
Bahkan, kata Johan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan Andi sebagai saksi untuk Angie. Menurutnya, apabila keterangannya benar-benar dibutuhkan, maka tim penyidik pun tak akan segan-segan memanggil Andi.
   
Selain terus mengembangkan wisma atlet, KPK juga memecah konsentrasinya untuk menyelidiki proyek Hambalang. Sampai saat ini, KPK telah memeriksa dan memintai keterangan puluhan orang untuk mengembangkan.
   
Nama Andi memang santer disebut-sebut. Selain dituding menerima jatah Rp 10 miliar dari perusahaan pemenang proyek, majelis hakim untuk Nazaruddin menerangkan pertemuan yang dihelat Andi bersama Nazaruddin, Mahyuddin dan Angie di ruangannya membicarakan soal penyelesaian sertifikat tanah Hambalang.
   
Di persidangan 16 Januari lalu, terdakwa Rosa menceritakan bahwa sebenarnya PT Anak Negeri sudah menggelontorkan yang Rp 20 miliar sebagai uang pelicin untuk mengamankan proyek-proyek di Kemenpora. Menurut Rosa uang tersebut dikucurkan Nazaruddin untuk mengamankan proyek Hambalang dan wisma atlet.
   
Tapi ternyata keinginan Nazaruddin untuk memenangkan proyek wisma atlet ternyata gagal. Proyek itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Nazaruddin berang. Dalam suatu rapat, dia mengutus Rosa agar menagih uang Rp 10 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam lantaran PT Anak Negeri gagal mendapatkan proyek Hambalang. "Sekali lagi, kami masih terus mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
   
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk meminta agar KPK benar-benar serius menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Menurut dia, fakta di persidangan sudah jelas-jelas menyebutkan keterlibatan Andi. "Sudah banyak fakta-fakta yang menyebutkan Andi terlibat. KPK seharusnya sudah bisa menjeratnya," imbunnya.(kuh/bay)
   
BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI Bentuk Tim Tanggap Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler