Menpora: Tak Penuhi Syarat, OKP Bakal Jadi Ormas

Kamis, 29 November 2012 – 13:59 WIB
JAKARTA - Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tidak memenuhi ketentuan UU Kepemudaan bakal dialihkan menjadi organisasi masyarakat (ormas). Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Kepemudaan.

"Masa transisi UU Kepemudaan akan berakhir pada Oktober 2013 mendatang. Saat ini kami tengah mempersiapkan diri seperti melakukan verifikasi terhadap OKP-OKP yang ada," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarengeng dalam rapat kerja penetapan anggaran oleh Komisi X DPR RI, Kamis (29/11).

Dijelaskannya, dengan pemberlakuan UU Kepemudaan, akan banyak OKP yang tidak dinaungi Kemenpora lagi. Namun, menurut Andi, organisasi itu tidak akan dibubarkan.

"Kalau ditanya ada OKP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan UU Kepemudaan, jawabannya banyak. Tapi tidak akan saya bubarkan, melainkan dijadikan ormas. Dengan demikian naungannya bukan Kemenpora lagi, tapi Kemendagri misalnya," tuturnya.

Terhadap masa transisi ini, Komisi X mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada OKP-OKP di bawah Kemenpora agar bisa melakukan penyesuaian organisasinya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Siap Hadapi Nazaruddin di Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler