"Saya laporkan kok ke Pak Menteri. Saya memang lapornya setelah menandatangani. Pak Menteri (Andi,red) pun mengiyakan dan tidak ada masalah," kata Wafid saat ditemui usai bersaksi pada persidangan atas Angelina Sondakh di Pengadilan tipikor Jakarta, (1/11) sore.
Wafid justru mengisyaratkan bahwa Menpora memberi respon positif atas perubahan penganggaran Hambalang dari APBN tahun tunggal menjadi multiyears itu. "Malah katanya kalau peletakan batu pertama beliau (Andi,red) akan ke sana (Hambalang)," ucapnya.
Menurut Wafid, dirinya juga sudah memaparkan tentang kerjasama operasi (KSO) proyek Hambalang, yakni PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. "Saya tunjukkan juga pemenang-pemenang tendernya. Pak Menteri setuju," sambungnya.
Apakah dengan demikian Wafid menganggap hasil audit BPK yang menyebutnya bertindak tanpa pendelegasian dari Menpora sebagai hal keliru? Mantan pejabat eselon I Kemenpora itu memberi jawaban diplimatis. "Saya terperiksa, jadi tak boleh saya mengomentari hasil audit BPK," kelitnya.
Seperti diketahui, hasil audit BPK atas proyek Hambalang menemukan 11 kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah tindakan Wafid selaku Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Selain itu BPK juga menduga Andi membiarkan Wafid melaksanakan wewenang Menpora sehingga melanggar PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Kejagung Tangkap Buronan PN Makassar
Redaktur : Tim Redaksi